Pages

Proposal Tugas Akhir

A. JUDUL 
 Dalam Tugas Akhir ini, penulis mengambil judul : PERANCANGAN SISTEM PENGHITUNG RANDOM 10% TERHADAP BARANG BAWAAN YANG DIPERIKSA DENGAN MESIN X- RAY UNTUK PEMERIKSAAN SECARA MANUAL GUNA MEMATUHI REGULASI KEAMANAN PENERBANGAN. 

 
B. LATAR BELAKANG 
 Sistem transportasi udara di Indonesia semakin berperan dalam pengembangan perekonomian dan merupakan kewenangan transportasi udara untuk dapat melayani seluruh wilayah nusantara terutama dalam kaitannya dengan percepatan arus informasi, barang, penumpang dan lain sebagainya. Bandar Udara yang selanjutnya disingkat Bandara merupakan prasarana pendukung transportasi udara yang sangat penting karena daerah-daerah yang sebelumnya sulit di jangkau melalui jalur transportasi darat kini dapat diatasi melalui jalur transportasi udara untuk berhubungan dalam bidang ekonomi, pemerintahan, pariwisata dan lain-lain. Untuk menunjang keamanan serta keselamatan penerbangan suatu bandara ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengelola bandara. Pertama, sumber daya manusia yang handal. Dalam hal ini semua personil keamanan penerbangan (AVSEC) harus mempunyai lisensi yang dipersyaratkan sesuai posisi. Kedua, peralatan keamanan yang memadai dan sesuai kebutuhan. Artinya, selain memenuhi jumlah minimal yang harus dimiliki peralatan keamanan tersebut juga harus dalam kondisi baik dan lulus uji test keamanan alat. Ketiga, prosedur yang digunakan harus jelas dan dilaksanakan secara benar. Prosedur tersebut juga harus mengacu pada regulasi keamanan penerbangan nasional maupun internasional. Antara penerapan prosedur dilapangan dan yang tercantum dalam aturan yang ada harus sesuai. Baik itu prosedur tentang pemeriksaan keamanan maupun prosedur tentang pengoperasian alat keamanan. ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) yaitu organisasi dunia yang menangani penerbanganan sipil. Badan ini mempunyai fungsi dan tugas membuat peraturan-peraturan penerbangan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan-peraturan tersebut, yang wajib dipatuhi oleh seluruh negara anggota ICAO, termasuk Indonesia. Semakin meningkatnya taraf perekonomian masyarakat menyebabkan peningkatan gaya hidup masyarakat, sehingga pemanfaatan transportasi udara sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam bepergian antar daerah. Peningkatan penumpang pesawat udara menuntut pihak pengelola bandara untuk menjamin keamanan penerbangan. Pengelola bandara harus melakukan pemeriksaan terhadap semua orang beserta barang bawaannya yang akan memasuki area terbatas bandara tanpa terkecuali. Dalam menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sudah merupakan suatu kewajiban bagi seluruh personil keamanan penerbangan (AVSEC), terutama yang bertugas di Security Check Ponit (SCP) untuk melaksanakan tugasnya dengan benar dan konsisten sesuai petunjuk yang tercantum dalam aturan yang berlaku. Salah satunya dengan selalu melakukan pemeriksaan random 10% terhadap orang maupun barang bawaannya secara benar dan konsisten sebagaimana diatur dalam Peraturan Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/ 2765/ XII/ 2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan. X-ray merupakan salah satu alat bantu pemeriksaan keamanan yang wajib dimiliki pengelola bandara guna beroperasi. X-ray mampu mendeteksi berbagai barang yang tersimpan dalan tas tanpa harus membuka tas tersebut, baik benda dari bahan organik maupun non organik. Akan tetapi perlu perlu diingat x-ray merupakan alat bantu, jadi semua tetap tergantung pada kemampuan operator mesin x-ray dalam mengidentifikasi dan menganalisa tampilan layar monitor. Oleh karena kemampuan manusia terbatas dan cenderung tidak stabil maka sebagaimana telah diatur dalam regulasi penerbangan di Indonesia bahwa wajib dilakukan pemeriksaan secara random 10% terhadap orang maupun barang bawaannya yang akan masuk area terbatas bandara. Pemeriksaan random sebagai lapisan kedua terhadap pemeriksaan orang dan barang bawaannya bertujuan untuk lebih memastikan bahwa orang maupun barang yang masuk ke area terbatas bandara telah aman dari berbagai barang dan/atau bahan berbahaya. Selain itu proses pemeriksaan random ini juga sebagai bentuk pemenuhan ketaatan terhadap regulasi yang ada dan dalam rangka mewujudkan motto dunia penerbangan Indonesia 3S+ 1C. Safety, Security, Service dan Compliance Berdasar hasil audit, inspeksi maupun pengujian keamanan penerbangan yang dilakukan para inspektur keamanan penerbangan terdapat temuan bahwa hampir semua personil keamanan penerbangan (AVSEC) yang bertugas di Secreening Check Point (SCP) tidak selalu melakukan random check terhadap barang bawaan dengan alasan mengalami kesulitan dalam menentukan orang atau barang bawaan (tas) mana yang masuk hitungan 10% dan wajib dilakukan pemeriksaan secara manual. Terlebih lagi pada saat penumpang menumpuk. Sehubungan dengan hal tersebut penulis ingin merancang sebuah sistem penghitung otomatis untuk menentukan barang bawaan atau tas mana yang masuk dalam hitungan 10% dan wajib diperiksa secara manual oleh pemeriksa barang bawaan/ bagasi. Dalam rancangan tersebut lampu indikator akan menyala diikuti counter menunjukan angka tertentu dan terdengar suara alarm sebagai tanda bahwa barang bawaan/ bagasi yang baru keluar dari tunnel x-ray termasuk dalam hitungan 10% dan wajib diperiksa secara manual. Begitu seterusnya siklus ini berjalan berulang. Alat ini diharapkan mampu mempermudah pekerjaan personil keamanan penerbangan (AVSEC) di Security Check Point (SCP) terutama petugas pemeriksa barang bawaan karena alat ini akan bekerja secara otomatis. 

C. PERMASALAHAN 
 Berdasarkan uraian di atas maka dapat diidentifikasi beberapa permasalahan sebagai berikut; 
1. Perlunya alat untuk medukung x- ray berupa counter random 10% untuk mempermudah petugas pemeriksa barang bawaan/ bagasi dalam menentukan barang bawaan/ bagasi mana yang harus diperiksa secara manual. 
2. Bagaimana perancangan sistem penghitung random 10% terhadap barang bawaan/ bagasi yang diperiksa secara manual? 

 D. TUJUAN 
 Proposal tugas akhir ini berisikan materi sebagai gambaran ringkas dari materi tugas akhir yang akan penulis susun nantinya. Sesuai judul yang disampaikan di atas, penulisan ini bertujuan: 1. Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan keamanan penerbangan, terutama proses pemeriksaan barang bawaan/ bagasi di Security Check Point (SCP) di bandara dengan memberikan solusi berupa perancangan alat guna mempermudah dalam penentuan barang bawaan/ bagasi mana yang wajib dikenakan pemeriksaan manual. 2. Membuat miniatur alat penghitung otomatis random 10% terhadap barang bawaan/ bagasi. 

E. BATASAN MASALAH 
Dengan segala keterbatasan waktu dan kemampuan , penulis tidak membahas semua aspek variabel dari permasalahan yang ada. Dengan kata lain penulis hanya akan membahas penulisan pada hal-hal mengenai: 
1. Komponen yang digunakan dalam perancangan miniatur sistem penghitung random otomatis.
2. Gambaran cara kerja rancangan miniatur penghitung otomatis random 10% terhadap barang bawaan/ bagasi. 

F. METODOLOGI PENELITIAN
Dalam pembuatan Tugas Akhir ini penulis menggunakan metode dengan cara: 
1. Pengamatan langsung di lapangan, dimana penulis merupakan inspektur keamanan penerbangan yang salah satu tugas pokoknya melakukan pengawasan keamanan penerbangan di bandara melalui kegiatan audit, inspeksi, survey dan pengujian keamanan. 
2. Survei dan Interviewing, metode ini digunakan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari sumber. Sedangkan untuk mendapat data sekunder diperoleh dengan cara pengumpulan data referensi. 3. Kepustakaan dan peraturan-peraturan mengenai keamanan penerbangan. 

G. LANDASAN TEORI 
1. Bandar Udara (Airport) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 
2. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar udara untuk pelayanan umum. 
3. Barang Bawaan adalah barang yang dibawa oleh penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang memasuki daerah keamanan terbatas dan/atau yang akan memasuki pesawat udara. 
4. Bagasi Tercatat (Accompanied Hold Baggage) adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. 
5. Bagasi Tercatat Tanpa Penumpang (Unaccompanied Hold Baggage) adalah bagasi tercatat yang diangkut dengan pesawat udara tidak bersama pemiliknya atau yang diangkut sebagai kargo. 
6. Bagasi Kabin (Carry-on baggage/hand-baggage/cabin-baggage) adalah barang yang dibawa oleh penumpang kedalam kabin pesawat udara dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri. 
 7. Barang dan/atau Bahan Berbahaya adalah barang dan/atau bahan yang dapat membahayakan pada kesehatan, keselamatan, segala sesuatu dalam lingkungan dan ditunjukkan dalam daftar bahan berbahaya sesuai dalam instruksi teknis atau yang digolongkan sesuai dengan instruksi tersebut. 
8. Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) adalah daerah-daerah tertentu didalam bandar udara maupun diluar bandar udara yang digunakan untuk kepentingan keamanan penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lainnya, dan untuk masuk daerah tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku. 
9. Fasilitas Keamanan Penerbangan adalah antara lain berupa peralatan pendeteksi bahan peledak, pendeteksi bahan organik dan non organik, pendeteksi metal, pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif serta pemantau lalu lintas orang, kargo pos, kendaraan dan pesawaat udara di darat., serta penunda upaya kejahatan dan pembatas daerah keamanan terbatas serta komunikasi keamanan Penerbangan. 
10. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. 
11. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan dibidangnya dalam jangka waktu tertentu. 
12. Pengawasan adalah salah satu fungsi dari pembinaan yang terdiri dari audit, inspeksi, survey dan pengujian. 
13. Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi senjata, bahan peledak atau alat-alat berbahaya lainnya, dan barang dan/atau bahan berbahaya yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum. 
14. Personel Keamanan adalah personel keamanan unit penyelanggara bandar udara, badan usaha bandar udara dan badan usaha angkutan udara yang bersertifikat dan bertugas untuk melakukan pengamanan penerbangan. 
15. Tempat Pemeriksaan Keamanan (Security Check Point/SCP) adalah tempat pemeriksaan keamanan bagi penumpang, orang, personel pesawat udara dan barang yang akan masuk ke daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu di gedung terminal Bandar udara. 
16. Ruang Tunggu adalah daerah tertentu di dalam bandar udara yang diperuntukkan bagi penumpang yang akan naik ke pesawat udara setelah dilakukan pemeriksaan keamanan. 
17. Peralatan Xray : Peralatan detektor yang digunakan untuk mendeteksi secara visual semua barang bawaan calon penumpang pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dengan cepat tanpa membuka kemasan barang tersebut Secara umum proses pemeriksaan barang bawaan/ bagasi dilakukan dengan menggunakan x-ray. Semua barang bawaan para penumpang dan staf bandara harus discan dengan mesin x-ray, termasuk benda elektronik. Untuk itulah ketika kita akan akan melalui Security Check Point (SCP) disuatu bandara maka akan kita temukan petugas keamanan yang tugasnya memberi perintah kepada penumpang agar melepas semua benda yang mengandung unsur logam maupun assesoris lainnya yang melekat dibadan untuk dimasukkan dalam tas atau dalam box yang telah disediakan untuk diperiksa dengan mesin x-ray.


Gambar mesin x-ray Dalam hal ini dituntut kejelian operator x-ray dalam mengamati tampilan barang pada layar monitor. Apakah barang tersebut dikategorikan aman, mencurigakan atau bahkan berbahaya. Disinilah fungsi dari petugas pemeriksa barang bawaan/ bagasi dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan random secara manual amat dibutuhkan. Karena dilapangan ditemukan barang terlarang atau bahan berbahaya setelah dilakukan pemeriksaan secara manual pada bagasi. Artinya, seperti telah disampaikan diawal bahwa kemampuan operator x-ray terbatas. Untuk itulah pemeriksaan random secara manual terhadap barang bawaan/ bagasi wajib kita lakukan sesuai amanat yang tercantum dalam regulasi penerbangan di Indonesia. 

H. SISTEMATIKA PENULISAN 
Dalam penyusunan laporan tugas akhir ini, penulis mempergunakan sistematika pembahasan sebagai berikut : 
Bab I. PENDAHULUAN 
 Pada bab ini dijelaskan tentang isi dari materi yang menyangkut dari latar belakang, identifikasi masalah, rumusan masalah, batasan masalah serta maksud dan tujuan penelitian. 
Bab II. LANDASAN TEORI DAN KERANGKA BERPIKIR 
 Pada bab ini dipaparkan teori – teori yang ada sesuai dengan literatur yang berlaku pada dunia penerbangan yang berhubungan dengan permasalahan. Hal – hal yang dibahas adalah : Proses pemeriksaan keamanan secara umum terhadap orang dan barang, proses pemeriksaan barang bawaan/ bagasi dengan x-ray, proses pemeriksaan barang bawaan/ bagasi secara manual (dengan tangan). 
BAB III. METODOLOGI PENELITIAN 
 Dalam bab ini dijelaskan mengenai lokasi penelitian, penjelasan kasus, kondisi saat ini dan kondisi yang diinginkan. 
BAB IV. PEMBAHASAN 
 Dalam bab ini dibahas perancangan sistem penghitung random 10% terhadap barang bawaan yang diperiksa dengan mesin x- ray untuk pemeriksaan secara manual guna mematuhi regulasi keamanan penerbangan 
BAB V. PENUTUP 

Pada bagian ini adalah kesimpulan dan saran dari penulis 
---------------------------------------------------------------------

DAFTAR PUSTAKA

  1. Annex 17 : Security, Eighth Edition, ICAO, 2011 Aviation Security Manual, Document 8973, ICAO, 2011
  2. Keputusan Menteri Perhubungn, Nomor : KM. 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. 
  3. SKEP Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nomor : SKEP/ 2765/ XII/ 2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan. X-ray Products& Solutions, http:// www.fiscan.cn Modul Inspektur AVSEC Diklat Inkpektur AVSEC di PPSDM HUBUD Curug- Tangerang.
Tandai dan share ke teman anda !

Baca pula tulisan lainnya !

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Bab IV untuk pembahasan nya mana

Posting Komentar